Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025

Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025

Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025

PERSYARATAN UMUM

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1); 
  4. sehat jasmani dan rohani; 
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  9. bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan 
  10.  nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 - 2025

PERSYARATAN KHUSUS

  1. berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  2. mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  3. memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
  4. tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. bersedia bekerja penuh waktu;
  6. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan 
  7. tidak memiliki benturan kepentingan.

TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN

No.  

Tahapan

Tanggal*

1.

Penerimaan Pendaftaran

31 Maret – 15 April 2022

2.

Seleksi Administrasi

16 April – 20 April 2022

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

22 April 2022

4.

Seleksi Tertulis

25-26 April 2022

5.

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis

9 Mei 2022

6.

Assessment Test

17-19 Mei 2022

7.

Seleksi Wawancara

16-18 Juni 2022

8.

Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025

Akan diumumkan kemudian

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register;
  2. Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;
  3. Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
  4. Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan; 
  5. Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
  6. Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;
  7. Kemudian klik Daftar Sekarang; 
  8.  Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
  3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dan/atau  email yang dikirim Sekretariat Pansel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
  5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi; 
  6.  Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(TIDAK DIPERBOLEHKAN MENTRANSFER UANG KEMANAPUN, DENGAN SYARAT APAPUN DAN ATAS NAMA SIAPAPUN)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0